Dalam hukum di Indonesia, suatu kejahatan dapat dikenakan jika semua unsur-unsur tindak kejahatan itu terpenuhi. Bagaimana dengan analisis pattern matching kasus Artalita, apakah semua ciri-ciri kasus harus terpenuhi untuk dapat membuktikan bahwa kasus Artalita merupakan kasus mafia hukum atau perdangangan?
Mohon penjelasannya. Terima Kasih
1 comment:
Oleh : I B M Putra Mahendra (13/357/PKU/14105)
Post a Comment