Tuesday, April 22, 2014

Pendapat Logika Penelitian Kasus Artalita


Pendapat Logika Penelitian Kasus Artalita
 setelah saya membaca  penelitian kasus Artalita,saya menarik kesimpulan bahwa ini semua sudah menjadi permainan para aparat penegak hukum di negara ini.dan lemahnya payung hukum yg ada di negara kita,membuat para pelaku kejahatan korupsi dan lain-lain semakin meraja lela.
Ada begitu banyak permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi di negara ini.
Permasalahan itu disebabkan berbagai hal mulai dari sistem peradilannya, perangkat hukumnya, tidak konsistennya para aparat penegak hukum terhadap hukum itu sendiri serta intervensi kekuasaan maupun perlindungan hukum terhadap masyarakatnya. Permasalahan hukum yang paling sering dan membudaya dalam negara ini adalah ketidakkonsistenan para aparat penegak hukum terhadap hukum dan peraturan yang sah dan sudah tertulis jelas dalam undang-undang. Dapat saya contohkan dari kasus-kasus yang kecil, ketika para pejabat dinas yang berpangkat tinggi akan berkunjung atau sedang melintas jalan raya, para polisi justru mempersilahkan arak-arakan mobil pejabat itu melanggar rambu-rambu lalu lintas secara terang-terangan didepan para pengguana jalan. Dalam kasus ini mereka yang diatas sudah seharusnya memberi contoh secara langsung bagaimana peraturan yang sesungguhnya namun dalam hal ini mereka justru sebaliknya. Contoh kasus yang lebih besar dan sedang naik daun adalah kasus-kasus korupsi oleh pejabat negara yang merugikan negara bermiliyar-miliyar separti kasus Bank Bali, BLBI . Kasus-kasus tersebut proses peradilannya berlangsung begitu cepat dan seperti dipermudah oleh pihak pengadilan terbukti dengan hasil vonis pengadilan yang begitu ringan bagi mereka,pada kasus Artalyta mendapat Remisi diberikan dalam dua tahap, dan Menikmati Udara Bebas setelah mendapat remisi 3 bulan 20 har,i inilah potret wajah hukum di indonesia yg penuh kepalsuan.
RIKO AFERA SAHPUTRA
NIM. 13/357571/PKU/14134

No comments: