Tuesday, April 22, 2014

Tanggapan tentang Kasus Artlita

Dari kasus Artalita tersebut menurut saya merupakan suatu konspirasi hukum karena bukti yang kuat menunjukan bahwa kegiatan tersebut dilakukan secara tersembunyi dan transfer dana dilakukan secara cash di rumah Artalita sedangkan untuk perdagangan tidak dapat dibuktikan karena barang atau produk yang akan dibeli tidak dapat diperlihatkan sehingga tidak matched dengan gejala yang diprediksi oleh teori yang ada.
Yang ingin saya tanyakan "pada saat terjadi penangkapan oleh KPK mereka telah melakukan transaksi yaitu traksaksi jual beli perkara, apakah hal tersebut tidak dapat dikatakan sebagai salah satu perdagangan ? mohon penjelasannya
Namun terlepas dari kospirasi hukum atau perdagangan muncul pertanyaan baru buat saya Apakah mereka selalu "bermain uang" dalam setiap tindakan yang dilakukan? Jika hal tersebut benar terjadi maka kita patut tidak mempercayai hukum dinegara kita sendiri karena keadilan akan sulit ditegakkan.

Betty Andiyarti
13/357520/PKU/14121

No comments: