Sunday, April 20, 2014

Sekilas pendapat mengenai kejanggalan kasus artalyta


Pendapat saya tentang kasus artalyta adalah, tanpa disadari praktek mafia hukum dapat meluluhlantahkan sistem peradilan pidana. Praktik mafia hukum yang terjadi selalu ditandai dengan munculnya perantara yang menghubungkan kepentingan penjahat dengan petugas hukum untuk tujuan keuntungan para penjahat tersebut. Dari situlah muncul penyuapan kepada polisi, kejaksaan, hakim bahkan bila sudah dipenjara, makelar kasus akan menyuap lembaga pemasyarakatan (LP). Keadaan itulah yang menjadikan potret penegakan hukum di Indonesia sangat buram yang diduga sudah berlangsung lama, bak penyakit yang endemik dan sulit diobati.

Banyak kejanggalan yang kita temui dapat kasus ini, Kejanggalan bahkan sudah muncul ketika pejabat Kementerian Hukum begitu mudah memberikan izin bagi Artalyta ke luar negeri.
Bukankah seorang narapidana yang bebas bersyarat juga masih diwajibkan melapor setidaknya sebulan sekali? Kewajiban ini diduga diabaikan karena ia sudah cukup lama di luar negeri.
Pemberian remisi dan pembebasan bersyarat terhadap Artalyta juga pernah dipersoalkan.
Karena anugerah ini, ia hanya menjalani dua pertiga masa hukumannya. Padahal ia bukanlah narapidana yang bisa dianggap berkelakuan baik sehingga layak mendapat hadiah ini. Artalyta mendapat Remisi diberikan dalam dua tahap, dan Menikmati Udara Bebas setelah mendapat remisi 3 bulan 20 hari
Belum lagi kejanggalan dengan ruang hunian artalyta yang menggunakan fasilitas mewah selama di penjara. Ini membuktikan bahwa hukum. Hal demikian makin memperburuk citra dan wajah hukum di Indonesia.


Thank you & Best Regards

Yunita Fransisca Kamilia K
M+62 81 834 5657
Sent from my iPad 

No comments: