Saturday, April 26, 2014

PERTANYAAN TENTANG STUDI KASUS ARTALITA

Sehubungan dengan hipotesa dari studi kasus Artalita, maka pertanyaan saya :
1.   Apakah alat ukur yang digunakan untuk mengukur bukti di lapangan sudah valid? Karena apabila bukti di lapangan diragukan validitas dan reliabilitasnya, maka untuk membuktikan bahwa kasus tersebut merupakan konspirasi hukum sangat lemah. Untuk mengukur besar kecilnya dana tidak disebutkan menggunakan alat ukur seperti apa. Studi kasus seringkali dipandang kurang ilmiah atau pseudo-scientific karena pengukurannya bersifat subjektif atau tidak bisa dikuantifisir.
2.   Apakah ada dasar teori kuat yang mendukung bahwa memang ciri-ciri kasus konspirasi hukum atau perdagangan dapat dibuktikan seperti yang tertera di tabel? Bisa saja hanya berdasar asumsi dari masing-masing pihak yang terkait, baik pihak KPK ataupun pihak Artalita sendiri. Asumsi juga bisa berasal dari kebiasaan di masyarakat dan bukan merupakan sesuatu yang pasti. Hal ini terlihat misalnya pada ciri-ciri kasus "berapa besar dana yang ditransaksikan?" dan "kapan waktu transaksi dilakukan?". Hal ini tidak berdasarkan teori yang kuat, hanya berdasar asumsi apabila diluar jam kerja maka dianggap konspirasi hukum dan apabila dilakukan di jam kerja maka dianggap kasus perdagangan. Banyak para pakar yang percaya bahwa  konspirasi atau persekongkolan terjadi hanya apabila ada dukungan argumentasi yang kuat, fakta akurat, data ilmiah, pendapat yang bisa diverifikasi kebenarannya. Hal ini juga nantinya yang akan menentukan rekomendasi berat atau ringannya hukuman yang akan diterima oleh Artalita.
3.   Jika dalam proses perjalanan , peneliti menemukan bukti-bukti baru yang lebih mendukung kearah hipotesa baru, apakah bisa dilakukan perbandingan terhadap ketiga komponen tersebut?

Terimakasih.

Nama              : Ajeng Choirin
NIM                :13/357327/PKU/14094

No comments: